SURABAYA, HARIAN DISWAY - Irwan Danny Mussry mangkir dalam persidangan. Seharusnya, suami Maia Estianty ini memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan senilai Rp 37 Miliar. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK S Tanjung mengatakan, pekan lalu, surat pemanggilan untuk menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya sudah diberikan kepada Irwan. Ia dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi hari ini, 28 Mei 2024. Sayang, ia tidak hadir. Jaksa juga tidak mengetahui alasannya.
"Kira-kira Rabu kemarin lah kita kirimkan suratnya. Saya lupa harinya. Tetapi, pastinya minggu lalu sudah kita berikan suratnya. Tadi hanya dua orang saksi terkait saja dari PT Times Group," kata Tanjung saat ditemui awak media usai sidang, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA: KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta
Ia pun tidak mau menyimpulkan alasan ketidakhadiran Irwan dalam sidang itu. Tetapi yang pasti, ia mengungkapkan, saksi itu belum memberikan penjelasan secara tertulis atau lisan mengenai ketidakhadirannya. "Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas," jelasnya.
JPU rencananya akan memanggil kembali saksi Irwan. Jaksa akan menjadwalkan kembali saksi tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Eko Darmanto. "Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. Tetapi nanti kita kaji kembali. Apakah keterangan dua orang tadi cukup atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Christin Merliana Pakpahan, personal asisten Irwan Danny Mussry mengatakan, ketidakhadiran pimpinannya karena saat ini Irwan sedang berada di luar negeri. Menurutnya, ada kegiatan yang harus dikerjakan di sana.
BACA JUGA: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment
“Sudah sekitar empat hari pak Irwan di luar negeri. Kami berdua ini bukan didelegasikan oleh Pak Irwan untuk mengikuti sidang ini. Kami ya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Memang ada acara di luar. Sehingga tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Dalam persidangan kali ini, enam orang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya. Mereka adalah Dirut PT Buana Mitra Buana Teguh Tjokrowibowo dan Komisaris PT Buana Mitra Buana David Ganianto. Perusahaan ini bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, serta pengangkutan jasa kontainer.
Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp 300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto. Kemudian, saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok. Mereka diduga memberi gratifikasi senilai Rp 200 juta kepada terdakwa Eko Darmanto.
Lalu, konsultan impor PT Times Group Rendhie Okjiasmoko dan Christin Merliana Pakpahan. PT Times Group adalah perusahaan milik Irwan Danny Mussry. Perusahaan yang bergerak di bidang impor barang lifestyle. Seperti: tas, pakaian, kacamata, ponsel dan sepatu. (*)