HARIAN DISWAY - Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS, 34, warga Blimbing Kota Malang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis, 6 Juni 2024.
“Ada satu orang tersangka yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,” kata Kombes Pol Dirmanto.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 114 M, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ruislag 17 Hektare di Sumenep
BACA JUGA:Mei 2024, Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka
Penangkapan pelaku ini kata Kombes Dirmanto berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi. “Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,”kata Kombes Pol Dirmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.
“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya Rp 96 juta,” ujar Kombes Pol Lutfie.
Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidak secara mandiri.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari di Tol Jombang: Kapolda Jatim Kumpulkan PO Bus!
BACA JUGA:Jeratan UU ITE dari Polda Jatim untuk Tiga Konten Kreator Asal Bangkalan
“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan mengedit lalu mengunggahnya melalui Link website miliknya,” terang Kombes Pol Lutfie.
Masih kata Kombes Pol Lutfie, dari iklan populer website milik tersangka tersebut, tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6000 US Dollar.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Siber AKBP Charles P Tampubolon menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengolah website yang menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.