“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten dan mencari actor intelektualnya,” kata Charles P Tampubolon.
BACA JUGA:Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditahan Polda Jatim
BACA JUGA:Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek
Atas perbuatannya, tersangka AAS ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (*)