Siapa Saja Bisa Jadi Ketum PBSI, Asal Memenuhi Syarat Berikut Ini...

Selasa 25-06-2024,16:47 WIB
Reporter : Ragil Putri Irmalia
Editor : Retna Christa

JAKARTA, HARIAN DISWAY - PP PBSI memberi kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum. Pemilihan ketua umum (ketum) akan berlangsung dalam musyawarah nasional (munas) yang berlangsung pada 9-11 Agustus 2024 di Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan tahapan sosialisasi. Tahapan tersebut berlangsung pada 24 Juni sampai 11 Juli 2024. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pemilihan ketum.

Dalam syarat-syarat menjadi bakal calon ketum, yang bersangkutan tidak sedang menjadi pengurus cabor lain dan tidak menjadi unsur pimpinan KONI. Kemudian mendapat dukungan tertulis dari minimal 10 pengurus provinsi (pengprov) yang sah.

BACA JUGA:Munas PBSI Tunggu Hasil Olimpiade 2024? Ini Jawaban Tim Penjaringan

Syarat lain yang disebutkan Edi merupakan syarat subjektif. Seorang Ketum PBSI harus mampu mengurus, membina, hingga berkoordinasi dalam organisasi.

"Syarat minimal usia tidak ada. Dalam AD/ART itu disebutkan bahwa tidak harus berpengalaman (dalam organisasi) tapi mampu mengorganisir," jelas Edi.

"Lalu, syarat berikutnya, mampu membangun organisasi bulu tangkis. Walau itu subjektif, ya. Tapi memang ada aturan itu," lanjut Edi.


Ketua Tim Penjariangan PBSI Edi Sukarno dalam jumpa pers pada Selasa, 25 Juni 2024 di Pelatnas PBSI Cipayung, Jakarta Timur-Ragil Putri Irmalia-

BACA JUGA:Pemilihan Dimulai, Ini Tahapan dan Syarat Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI 2024-2028

BACA JUGA:Bursa Ketum PBSI Makin Hangat, Ini 2 Harapan Taufik Hidayat Buat Pemimpin Berikutnya

Selama ini Ketum PBSI berasal dari kalangan politisi, pengusaha, hingga pejabat militer. Menurut Edi, itu tidak masalah. Selama masih memenuhi syarat-syarat dalam AD/ART. Tapi ada hal etika yang harus diperhatikan untuk menjadi Ketum PBSI.

"PBSI tidak ada aturan yang melarang seorang pejabat menjadi ketua umum. Hanya mungkin ketentuan tak tertulis. Misalnya Menpora jadi Ketum PBSI. Memang tidak ada larangan menteri jadi Ketum PBSI. Tapi tidak elok," papar Edi.

"Misalnya presiden dan wapres. Bisa saja jadi calon ketum. Tapi seharusnya tidak mungkin lah," lanjutnya.

Dalam AD/ART PBSI mencantumkan ketum tidak boleh rangkap jabatan menjadi pengurus cabang olahraga lain. Juga tidak sedang menjadi unsur pimpinan KONI dalam semua tingkatan.

BACA JUGA:PBSI Mempercepat Munas pada 10-11 Agustus, M. Fadil Imran Diusung Jadi Bakal Calon Ketum

Kategori :