Pemilihan Dimulai, Ini Tahapan dan Syarat Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI 2024-2028

Pemilihan Dimulai, Ini Tahapan dan Syarat Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI 2024-2028

Ketua Tim Penjariangan PBSI Edi Sukarno dalam jumpa pers pada Selasa, 25 Juni 2024 di Pelatnas PBSI Cipayung, Jakarta Timur-Ragil Putri Irmalia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tahapan pemilihan Ketua Umum PP PBSI telah dimulai. Tim Penjaringan mulai bergerak. Mereka melakukan sosialisasi selama 14 hari. Terhitung mulai Senin, 24 Juni 2024, hingga 11 Juli 2024 mendatang.

"Pemilihan ketua umum ini sesuai dengan peraturan organisasi melalui proses dan tahapan yang akan dilalui. Proses pelaksanaan tahapan itu dilakukan oleh tim penjaringan," jelas Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno dalam jumpa pers pada Selasa, 25 Juni 2024 di Pelatnas Cipayung, Jakarta Timur.

Edi menjelaskan, dalam tahapan sosialisasi ini, pihaknya berkomunikasi kepada seluruh pengurus provinsi (pengprov) tentang pemilihan Ketum PBSI 2024-2028. Termasuk pemberian contoh kelengkapan administrasi bakal calon ketum.

BACA JUGA:Bursa Ketum PBSI Makin Hangat, Ini 2 Harapan Taufik Hidayat Buat Pemimpin Berikutnya

Tahapan pendaftaran bakal calon ketum berlangsung pada 12-17 Juli 2024. Dilanjutkan dengan penyerahan berkas dan syarat-syarat administrasi pada 18-23 Juli 2024. Tim Penjaringan akan melakukan validasi dan verifikasi pada 24-19 Juli 2024.


BURSA Ketum PBSI makin hangat, ini harapan Taufik Hidayat buat pemimpin berikutnya. Foto: Fadil Imran (kanan) bersama wartawan Harian Disway (kiri) dan Fantasista.-Retna Christa-Harian Disway-

"Siapa saja boleh mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum PP PBSI periode empat tahun ke depan. Asal memenuhi beberapa persyaratan," ungkap Edi.

Adapun berkas yang harus diserahkan adalah surat pendaftaran, KTP atau akte lahir, dan surat-surat pernyataan terkait syarat menjadi bakal calon ketum.

BACA JUGA:PBSI Mempercepat Munas pada 10-11 Agustus, M. Fadil Imran Diusung Jadi Bakal Calon Ketum

BACA JUGA:Surprise! PBSI Tarik Ginting dan Jonatan Christie dari Australian Open 2024, Simak Alasannya

Syarat menjadi bakal calon ketum yakni tidak sedang menjadi pengurus organisasi olahraga lain di semua tingkatan. Selain itu, yang bersangkutan tidak menjadi unsur pimpinan KONI di semua tingkatan.

Untuk menjadi bakal calon ketum juga harus mendapat dukungan tertulis dari sekurangnya 10 Pengprov PBSI yang sah. Artinya masa bakti masih berjalan dan tidak terkena sanksi dari pengurus pusat.

"Pengprov yang sah di Indonesia itu ada 38. Mulanya ada 34. Kemudian ada penambahan. Ada pecahan di Papua. Jadi ada Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya," lanjut Edi.

BACA JUGA:Marcus/Kevin Belum Pasti Hadiri Farewell di Indonesia Open 2024, Ini Penjelasan PBSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: