HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keputusan majelis hakim yang memvonis sembilan tahun bui serta denda Rp 500 juta terhadap eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Karen telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS). "KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, 25 Juni 2024.’
"Di mana putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Karen Agustiawan," imbuh penyidik KPK itu.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sebelas tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016.
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kena Jaring
BACA JUGA:Profil Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Terjerat Kasus Korupsi
Untuk hukuman pidana uang pengganti tersebut, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Tessa mengatakan tim JPU KPK masih menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah penuntut umum akan banding atau tidak.
"Selanjutnya JPU KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," kata Tessa.
Hakim Ketua Maryono mengungkap alasan majelis menjatuhkan vonis bagi Karen Agustiawan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Salah satu hal meringankan yakni Karen dianggap telah mengabdikan diri kepada PT Pertamina meski telah mengundurkan diri.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina meski telah mengundurkan diri," ujar Hakim Maryono saat membacakan pertimbanganya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Penyebab Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK di Kasus LNG
BACA JUGA:Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK
Selain itu hakim juga berpandangan bahwasanya Karen berlaku sopan selama menjalani persidangan serta tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim. Tak hanya hal meringankan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memutus sembilan tahun terhadap Karen Agustiawan. Adapun dalam kasus itu, perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program pemerintah yang dinilai tengah gencar-gencarnya memberantas praktik korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim. (*)