Anggota Komisi I fraksi Partai Golkar tersebut mengeluhkan kinerja Kominfo yang tidak sejalan dengan permohonannya kepada DPR RI yang telah mengusahakan revisi UU terkait.
“Kominfo meminta kita untuk revisi Undang-Undang IT untuk ketiga kalinya, sudah kita revisi, (meminta) menyelesaikan Undang-Undang PDB (Pelindungan Data Pribadi) sudah kita selesaikan, lalu perlu apa lagi?” ungkap Dave.
BACA JUGA:Kronologi Gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2: Ini Penjelasan Resmi BSSN!
Hal ini menjadi poin penting yang harus dijelaskan oleh Kominfo dan BSSN kepada masyarakat sebagai pemilik data tersebut.
Kepala BSSN, Hinsa Siburian menjawab pertanyaan tersebut bahwa hingga kamis, 26 Juni 2024 belum ada laporan kebocoran data.
BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diretas: Wapres Minta Kominfo Investigasi!
“Berdasarkan hasil forensik sementara, tidak ada data bocor, karena data tersebut terenkripsi di tempat. Jadi tidak keluar dari sana (PDNS),” jawab Hinsa.
Maka dari itu, Meutya mendorong Kominfo dan BSSN untuk berterus terang atas bocor tidaknya data pribadi masyarakat. Serta menambahkan potensi pembentukan satgas crisis center.
BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diretas, Hacker Minta Uang Tebusan Rp 131 Miliar
“Kita tetap harus wanti-wanti bahwa perlindungan data itu dinilainya bukan ketika bocor, tapi ketika sudah ada kegagalan perlindungan,” tutur Meutya yang ditemui setelah rapat kerja bersama Kominfo dan BSSN.(*)