HARIAN DISWAY - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengumumkan batalnya pemblokiran aplikasi X dan Telegram pada Kamis, 27 Juni 2024.
"Kalau tidak ada pelanggarannya gimana? kan memblokir harus ada alasannya?" Kata pria yang akrab disapa Semmy tersebut dikutip dari Antara.
Sebelumnya, X yang terancam akan diblokir lantaran masalah konten pornografi yang tak sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia dinilai sudah memperbaiki keadaan tersebut.
Jadi, pihak Kominfo untuk saat ini akan membiarkan X tetap beroperasi di Indonesia.
"X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu," ujar Semmy
BACA JUGA:Kominfo Siap Blokir X dari Indonesia Jika …
BACA JUGA:Judi Online Makan Korban, DPR MInta Menkominfo Ambil Langkah Tegas
Kontroversi perihal konten pornografi di aplikasi milik Elon Musk ini disebabkan X yang sejak Mei 2024 resmi mengizinkan penggunanya mengunggah konten not safe for work (NSFW), termasuk konten yang dibuat dari AI.
Konten tersebut diperbolehkan tayang di X asalkan memberikan peringatan dan label yang jelas.
Meskipun demikian, hal ini tetap dinilai tak sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu, pada Minggu, 16 Juni 2024 lalu, Kominfo meminta masyarakat agar mempersiapkan diri untuk beralih ke aplikasi lain apabila pemblokiran resmi dilakukan.
Semmy mengatakan sempat ada kesalahpahaman dalam interpretasi kebijakan X terkait konten pornografi.
Untuk itu Semmy meminta semua pihak untuk membaca klausul kebijakan X tersebut.
BACA JUGA:Pasca Insiden Peretasan PDNS 2, Kominfo Akan Wajibkan Tenant Untuk Punya Back Up Data