SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso tidak mengindahkan perintah Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Ia diduga melarang masyarakat untuk menandatangani pernyataan untuk mendukung keberadaan rumah doa milik GPDI Tarik.
Perintah itu diberikan langsung oleh Subandi saat mengunjungi Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, ketua DPC PKB Sidoarjo itu berjanji akan mempercepat proses izin mendirikan bangunan (IMB) milik rumah doa tersebut.
Targetnya paling cepat satu minggu dan paling lambat satu bulan.
“Omongan Plt Bupati kemarin sangat menenangkan hati. Kami jadi semangat lagi. Masalah kami akan selesai,” kata Gembala Sidang GPDI Tarik Yoab Setiawan, Selasa 2 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, hari ini, ia dan pengurus gereja sudah berjalan mengumpulkan tanda tangan yang diminta itu.
Sayangnya, mereka dihentikan oleh kepala Dusun Mergojog Huda. “Bilangnya berhenti dulu. Ia akan berkoordinasi dengan kepala desa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sidoarjo Viral: Kronologi Penghentian Peribadatan Jemaat GPDI Tarik, Ini Penjelasan Dua Pihak!
Beberapa saat setelahnya, ia mendapat informasi dari salah satu warga. Katanya, ada oknum-oknum yang datang kepada warga.
Melarang warga memberi tanda tangan untuk rumah doa tersebut. Pelarangan itu disertai ancaman.
“Saat kami sudah mendapat 15 tanda tangan, kami dihentikan. Tapi, kami mendengar jika warga sudah didatangi beberapa orang. Mereka mengancam jika memberi tanda tangan, maka warga tidak akan mendapat sembako dan bantuan lainnya,” ungkapnya.
Ia pun terus menanyakan kepada kepala dusun itu untuk kapan mereka bisa kembali untuk jalan.
Tetapi, informasi itu tidak pernah ia dapatkan. “Hanya bilangnya nanti. Sampai malam ini, tidak ada info apapun. Besok saya akan datangi kepala desanya,” terangnya.
Walau sebenarnya, keputusan Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang melarang ibadah sampai mendapatkan izin sempat membuatnya kecewa.