Selain itu lanjut Irjen Pol Imam Sugianto nantinya di lokasi perbatasan dan titik-titik yang sudah ditentukan juga akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan untuk mengantisipasi tingkat kerawanan.
“Bila tidak ada kepentingan dan bukan diutus panitia untuk hadir di Madiun, kita suruh balik kanan, “ tegas Irjen Imam Sugianto.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 114 M, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ruislag 17 Hektare di Sumenep
BACA JUGA:Mei 2024, Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka
Begitu pula masyarakat atau anggota perguruan silat yang menggunakan kendaraan bak terbuka, maka petugas akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan sanksi tilang. “Kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk kendaraan roda dua, knalpot brong, semuanya akan kita tertibkan,” tegas Imam.
Kapolda Jatim menambahkan saat ini juga sudah dilakukan patroli skala besar, penyekatan-penyekayan di jalur. Patroli tersebut dilaksanakan oleh TNI-Polri bersama stake holder dan pamter atau perwakilan dari perguruan silat sudah melakukan operasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT, R Moerjoko Hadi Wijoyo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan larangan terkait kegiatan ziarah selama kurun waktu bulan suro ini. “Tidak ada kegiatan ziarah ke Madiun dan pelaksanaan pengesahan sudah kita tata di cabang masing-masing,“ kata R Moerjoko.
Bahkan kata R Moerjoko, untuk di Madiun pengesahan anggota dilakukan di tiap kecamatan, di tiap ranting, sehingga tidak berkumpul di satu tempat. “Di cabang-cabang di Kabupaten Kota semua melaksanakan sendiri-sendiri dan sudah berkoordinasi dengan pemda setempat,” katanya.
R Moerjoko juga melarang menggunakan baju atau atribut organisasi selama perjalanan, baik berangkat maupun pulang. “Jadi baju atribut dipakai di tempat lokasi dan yang tidak berkepentingan, kami tidak mengizinkan di tempat tersebut,” pungkas Ketua Umum PSHT. (*)