SURABAYA, HARIAN DISWAY – Ini bukti teman bisa menikam dari belakang. Seperti yang dialami oleh Achmad Jailani, 26, asal Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan kos di Jl Tambak Laban. Maling motor ini diamankan Reskrim Polsek Sukolilo karena ‘nyanyian’ maling lain.
Padahal, aksi pencurian yang terjadi di rumah kos di Jalan Tanah Merah Sayur X, nyaris tidak terungkap. Tapi akhirnya terungkap setelah teman Achmad Jailani ditangkap Polsek Sukolilo, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera. Pada Senin, 1 Juli 2024, anggota reskrim menangkap tersangka curanmor dengan TKP di depan Ruko starpaka, Jl Medokan Ayu No.38B Rungkut. “Saat itu kami mengamankan tersangka atas nama Muafi, 21, asal Desa Konang, Bangkalan,” terang Made Patera melalui Kanit Reskrim Ipda Aan Dwi Satiro Yudho, Rabu, 3 Juli 2024 malam.
Tersangka Achmad Jailani diperiksa di ruang reskrim Polsek Sukolilo, Rabu, 3 Juli 2024 malam.-Dok. Reskrim Polsek Sukolilo-
Dalam pemeriksaan, selain mengakui aksi kejahatan yang dilakukannya, tersanga Muafi juga menyebut nama temannya, Achmad Jailani. Muafi mengatakan, Jailani juga pernah mencuri motor di kawasan Tanah Merah Sayur. “Berdasar pengakuan ini, kami langsung mengembangkan pemeriksaan dan akhirnya berhasil membekuk Jailani di tempat kosnya,” terang Aan.
BACA JUGA:Dipulangkan Karena Tak Ada Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri uang ke Polsek Sukolilo
BACA JUGA:Cekcok Berujung Penikaman, Polsek Sukolilo Berusaha Mediasi
Kepada polisi, Jailani menceritakan aksi kejahatan yang dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2024 sekira pukul 04.30. Saat kejadian, tersangka mendatangi lokasi mengendarai Yamaha Yupiter bersama temannya yang bernama Jali. Jali ini sedang dalam pengejaran polisi.
Setelah sampai di lokasi, Jailani turun dan masuk ke rumah kos. Jailani kemudian merusak kunci Motor Honda Vario Hitam nopol W 5587 UK milik Aris Subagiyo, 32, asal Sumberarum, Dander, Bojonegoro.
Setelah berhasil, motor dibawa kabur dan dijual ke penadah. Hasil penjualan dibagi berdua dengan Jali. “Kami masih mengembangkan ke penadahnya karena kami menduga penadah ini juga menerima hasil kejahatan dari komplotan lain,” terang Aan.
Dikatakan Aan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Nopol W-5587-UK, satu kunci Kontak Sepeda Motor nopol W5587UK, dan kunci T. “Kunci T ini lah yang digunakan tersangka untuk merusak rumah kunci motor korban,” papar Aan. (*)