Soroti Kasus Asusila Hasyim Asy’ari hingga Jatah ‘Main’ Komisioner saat Kunker ke Daerah, Mahfud Md: KPU Tak Layak Gelar Pilkada

Senin 08-07-2024,10:56 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

“Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah,” lanjutnya.

BACA JUGA:Terkejut Atas Pemberhentian Dekan FK Unair, Begini Pesan Mahfud Md untuk Rektor Unair Prof Nasih

BACA JUGA:Mahfud MD Anggap Putusan MA Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Negara Sudah Rusak

Bahkan, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan. “Juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” tulis Mahfud menambahkan.

Tokoh asal Madura itu lantas meminta DPR bersama pemerintah segera menindak tegas persoalan tersebut. Khususnya semua yang ada di lingkup KPU.

Sebab, katanya, bila terus dibiarkan maka masa depan pemilu di Indonesia bisa terancam hancur. DPR dan pemerintah tidak boleh diam.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tandasnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Blak-Blakan Soal Prabowo: Temperamen tapi Punya Pendekatan Struktural Bisa Jadi Modal Bagus di Kepemimpinannya

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Tapera: Lebih Masuk Akal KPR

Di sisi lain, Mahfud pun menyarankan agar komisioner KPU sudah harus dirombak tanpa menunda pilkada yang rencananya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Tentu, imbuh Mahfud, perombakan tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Pilpres dan Pileg 2024.


Dulu Ditolak oleh Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Kini Setuju dengan RUU MK.-Instagram @MahfudMD-

“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” tulisnya lagi.

Terakhir, ia menyoroti soal vonis MK MK No. 80/PUU-IX/2011. Isinya, menyangkut aturan bahwa lembaga lain harus menerima keputusan apabila komisioner KPU telah memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu. (*)

Kategori :