HARIAN DISWAY - Eks menko polhukam Mahfud Md makin frontal melempar kritik kepada pemerintah. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum alias KPU yang menjadi sasarannya.
Mahfud terang-terangan menilai bahwa KPU tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah atau pilkada. Ada sejumlah alasan yang diutarakannya.
Pertama, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU.
BACA JUGA:Inilah Pengakuan Mbak CAT, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ya, Hasyim terbukti melakukan tindak asusila kepada Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag, Belanda.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya,” tulis Mahfud dalam akun X miliknya, dikutip Senin, 8 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui, Hasyim telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Itu diputuskan oleh DKPP dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Mahfud MD Anggap Putusan MA Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Keliru dan Melampaui Kewenangan--YouTube Mahfud MD Official
BACA JUGA:Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari
BACA JUGA:Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila
Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo pun mengungkap kronologinya. Dalam paparannya, Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan.
Kedua, Mahfud juga menyoroti fasilitas berlebihan yang didapat oleh para komisioner KPU.
Ia membeber sejumlah contohnya. Yakni mobil dinas mewah hingga fasilitas melakukan ‘tindakan asusila’ jika sedang perjalanan dinas ke daerah.