HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 yang menandai langkah penting dalam percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres itu ditandatangani pada Kamis, 11 Juli 2024. Di dalamnya terdiri dari 14 pasal yang memerinci berbagai aspek. Mulai dari penyediaan fasilitas hingga perizinan yang diperlukan.
Tentu, perpres tersebut bertujuan untuk membentuk ekosistem kota yang layak huni di Kawasan Ibu Kota Pemerintahan (KIPP).
Fokus utamanya adalah pengelolaan layanan dasar, sosial, dan fasilitas komersial yang menjadi tulang punggung pembangunan IKN.
BACA JUGA:Satgas IKN: Uji Pasokan Air Selesai 17 Juli 2024, Jaringan Internet Akan Didukung Fiber Optik
Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan lapangan upacara di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 5 Juni 2024.-Setneg-
Sebagaimana tertuang dalam pasal 2:
Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Di dalam perpres juga mengatur kewenangan bagi kepala Otorita IKN dan menteri/pimpinan lembaga terkait. Yakni untuk memanfaatkan anggaran dari APBN dan sumber lain yang sah guna mempercepat penyediaan layanan dasar dan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 4.
BACA JUGA:Proyek Molor, Jokowi Batal Pindah Kantor Ke IKN Bulan Ini
BACA JUGA:Satgas Jamin Kawasan IKN Bebas Banjir Kala Ulang 100 Tahunan
Selain itu, juga mengatur dengan gamblang mengenai proses kompensasi bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan IKN.
Ganti rugi akan disediakan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, atau opsi lain yang disetujui bersama antara pemerintah dan masyarakat terdampak.
Kawasan Istana Presiden di IKN--Kominfo