Pemerintah juga telah menetapkan langkah-langkah dalam menangani permasalahan penguasaan tanah di wilayah aset dalam pengendalian (ADP).
BACA JUGA:Jokowi Blusukan Ke Pasar Bulukumba dan Bantaeng, Berharap Bisa Jadi Pemasok Kebutuhan Pokok ke IKN
Pasal 8 dari perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Tim terpadu yang dipimpin oleh kepala Otorita IKN akan bertanggung jawab untuk menyusun solusi per bidang tanah. Tentu berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang telah dilakukan. (*)