Mahkamah Internasional Vonis Kehadiran Negara Israel di Tanah Palestina Melanggar Hukum Internasional

Sabtu 20-07-2024,13:30 WIB
Reporter : Vrisca Sheilla
Editor : Taufiqur Rahman

Dari pendapat nasihat tersebut, ICJ juga menyebutkan bahwa aksi pendudukan adalah tindakan yang bersifat sementara dan tidak serta-merta dapat menghapus hak kedaulatan bagi negara yang diduduki.


Anak-anak Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah rumah di Rafah, di Jalur Gaza selatan. -Hatem Khaled-Reuters

ICJ menilai bahwa tindakan Israel telah melanggar hukum internasional. Mereka menganggap dengan melakukan pendudukan, mereka menghalangi hak warga Palestina dalam menentukan nasibnya sendiri.

Ketika Israel juga memanfaatkan sumber daya pada wilayah Palestina yang mereka duduki, menurut ICJ itu dapat mengurangi hak warga Palestina dalam melakukan pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial, serta budaya.

Nantinya, meski pendapat hukum ini sifatnya tidak mengikat, namun tetap dapat memengaruhi posisi Israel di mata dunia internasional.

Adapun ICJ sendiri adalah organ yudisial utama PBB. Mereka lahir dari Piagam PBB pada Juni 1945 dan memulai aktivitasnya pada April 1946. Mahkamah ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.(*)

Kategori :