HARIAN DISWAY – Sidang kasus kematian Dini Sera berakhir antiklimak. Terdakwa diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur senyum-senyum usai sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak terbukti. Putusan itu pun membuat Ronald Tannur bisa tersenyum saat keluar dari ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, Erintuah menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah di PN Surabaya.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini
BACA JUGA:Sebelum Tahap II, Berkas Ronald Tannur 3 Kali Dikembalikan
Ia pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara. Juga semua barang-barang yang disita untuk yang menjadi barang bukti agar dikembalikan sesudah putusan itu dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya
Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan minuman keras yang dia konsumsi. Karena itu, Erintuah membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa.
JPU Ahmad Muzakki belum memberikan keputusan apakah akan melakukan banding atau tidak. “Kita masih pikir-pikir mas. Belum bisa kasih keputusan sekarang,” ungkapnya singkat. Hakim saat itu memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk pikir-pikir.
Sedang Sugianto, penasihat hukum terdakwa mengaku senang dengan putusan tersebut. Menurutnya, hakim masih memiliki hati nurani. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Sejak awal, tidak ada orang yang mengetahui kalau ada kejadian itu,” katanya.
BACA JUGA:Tunggu Jadwal Sidang, Ronald Tannur Ditahan di Medaeng
BACA JUGA:Berkas Gregorius Ronald Tannur Sempurna, Siap Tahap II
Juga, CCTV tidak bisa membuktikan dakwaan yang diberikan oleh jaksa. “Hanya menampilkan gambar mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk juga tidak bisa menjadi bukti. Karena tidak memperlihatkan adanya korban terlindas atau tertabrak,” bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya Rabu 4 Oktober 2023 malam. Saat itu, terdakwa dan korban minum minuman keras bersama teman-teman mereka lainnya. Keduanya adalah sepasang kekasih.