Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu

Kamis 25-07-2024,16:47 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Putusan bebas hakim Pengadilan Negeri pada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur memantik reaksi dari netizen. Berita yang diupload di sosmed Radio Suara Surabaya dibanjiri komentar netizen. Hingga pukul 16.18, unggahan tersebut sudah mendapat 2 ribu lebih like, 1.800 lebih komentar, dan 129 kali dibagi ulang.

Kebanyakan memberi komentar satir disertai dengan ikon tertawa. Beberapa di antaranya malah mengumpat keputusan hakim Erintuah Damanik yang mengambil putusan bebas. Salah satunya akun Cak Ugi. Setelah memberi enam ikon tertawa, akun ini menulis ‘Abis brapa kira2 itu. 

Akun dengan nama Umar Hamdan di unggahan yang sama juga menuliskan komentarnya: Membela diri dari begal, jadi tersangka,dengan hukuman bertahun-tahun dipenjara,sedangkan menganiaya hingga berakibat kematian tak ada salah, dan dibebaskan, owalah lakon opo mneh iki toh riiiiii (tiga ikon tertawa) Ywes, buat korban semoga diberikan ketabahan dan kesabaran yg lebih (ikon berdoa).


Komentar netizen di unggahan sosmed Suara Surabaya.-tangkap layar akun facebook E100-

Akun dengan nama Cubby Wong malah lebih pedas lagi. Dia menulis, Anak DPR gitu loh. Pengadilan Mana berani kasih hukuman. Rakyat kecil susah dapat keadiilan.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain

Akun Ferry Triatmaja membandingkan kasus Ronald Tannur yang diputus bebas dengan kasus temannya yang tak sengaja menabrak seseorang. Ferry menulis: Sengaja atau tdk sengaja kalau menghilangkan nyawa itu harus di hukum.. sama kyk alm. Temanku gak sengaja kesruduk truk trus meninggal dunia meski damai tapi supir truk tetep dihukum 7th dgn pasal lalai. Lha ini kok bebas?

Reaksi warganet ini terpancing atas sidang kasus kematian Dini Sera yang berakhir antiklimak. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. 

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, Erintuah menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA:Diputus Bebas, Ronald Tannur Senyum, Jaksa Pikir-Pikir

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini

“Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah di PN Surabaya.

Ia pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara. Juga semua barang-barang yang disita untuk 

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan karena minuman keras yang dia konsumsi. Karena itu, Erintuah membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa.

Kategori :