Majelis hakim kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti memberikan vonis bebas kepada pelaku Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 yang sempat menggemparkan publik.
"Akhirnya putusan sidang 24 Juli itu yang bikin semua terkejut adalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terdakwa atas kasus perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti itu dinyatakan vonisnya bebas," kata Rieke.
BACA JUGA:Ini Alasan PN Surabaya Belum Upload Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur
Foto Ronald Tannur dan korban Dini Sera Afriyanti (semasa hidup).-Istimewa-
3. Hasil visum yang menyatakan luka korban disebabkan oleh kekerasan tumpul
Dijelaskan kepada Rieke, hasil visum yang didapatkan dari RSUD Dr. Soetomo, Kota Surabaya menunjukkan bahwa korban meninggal disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
"Ada luka lecet pada dada, perut, lengan atas, tungkai atas kanan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul," kata Rieke.
"Tapi kemudian, pada pemeriksaan tambahan ditemukan ada alkohol memang pada lambung dan darah. Juga ada pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati ginjal kanan dan ginjal kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri di atas," papar Rieke.
BACA JUGA:Demo Putusan Bebas Ronald Tannur Makin Panas
BACA JUGA:Ini Alasan PN Surabaya Belum Upload Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur
"Sehingga sebab kematian luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, yang menyebakan terjadi pendarahan hebat," imbuh dia.
Namun, majelis hakim memberikan keterangan bahwa korban meninggal disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan.
Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) - Rieke mendesak Ronald Tannur untuk dicekal agar tidak pergi ke luar negeri-Parlemen TV-
BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera Arfrianti, Terungkap Kesadisan Ronald Tannur
4. Upaya suap kepada keluarga korban untuk menutup kasus