#JusticeForDiniSera, Ini 4 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur

Rabu 31-07-2024,05:50 WIB
Reporter : Davina Evelyn Adelia*)
Editor : Retna Christa

HARIAN DISWAY - Dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pada kasus penganiayaan berat Dini Sera Afrianti, benar-benar menyakiti rasa keadilan masyarakat. Apalagi, dasar vonis bebasnya sangat tidak masuk di akal sehat.

Anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut. Dia mendampingi keluarga korban melaporkan tiga hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial.

Setelah itu, mantan aktris sitkom Bajaj Bajuri tersebut mengajak mereka berkunjung ke podcast Deddy Corbuzier.

Dari situlah, terbongkar sederet fakta dari kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti. Mulai dari biaya bukti visum tidak ditanggung negara, hingga upaya suap dari terdakwa kepada keluarga dan kuasa hukum korban.

BACA JUGA:Melihat Kondisi Dini Sera Saat Dianiaya Ronald Tanur, Komisi III: Hakim Brengsek!!!

Berikut 4 fakta terkait kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti yang terungkap dalam podcast tersebut:

1. Biaya otopsi korban tidak ditanggung negara

Diungkapkan oleh Rieke Diah Pitaloka, bahwa seluruh rangkaian otopsi dan visum yang diterapkan terhadap jenazah Dini Sera Afrianti tidak dibiayai negara. Yang mengeluarkan uang selama itu adalah kuasa hukum korban.

"Otopsi aja harus dari Biro Bantuan Hukum yang bayar. Yang harusnya ada anggaran dari negara. Bayar sendiri. Kalau mau ada hasil visum, otopsi ya katanya harus bayar sendiri," ungkap Rieke Diah Pitaloka dalam podcast itu.

Pernyataan politisi PDIP tersebut dikonfirmasi oleh adik korban, Novika.  "Jadi semua biaya otopsi itu ditanggung sama pengacara kami," ungkap Novika.

BACA JUGA:Ronald Tannur Bantah Bunuh Dini di Persidangan

BACA JUGA:Bolak-balik Vina Cirebon dan Ronald Tannur


Keluarga Dini Sera Afrianti dan Anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dalam memberikan keterangannya di Close The Door Podcast-Deddy Corbuzier-

BACA JUGA:Melihat Kondisi Dini Sera Saat Dianiaya Ronald Tanur, Komisi III: Hakim Brengsek!!!

2. Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kategori :