JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kegaduhan yang terjadi akibat pemberitaan mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab atau jilbab saat Pengukuhan pada 13 Agustus 2024.
BPIP menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sejumlah penjelasan penting mengenai isu tersebut.
Permintaan Maaf dan Evaluasi
BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang terjadi. Dalam pernyataan resminya, BPIP menyebutkan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BACA JUGA:Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, PPI Minta BPIP Beri Penjelasan
BACA JUGA:BPIP dan Undip Bersinergi dengan Pemkab Klaten, Perkuat Ideologi Pancasila
Tidak Ada Pelarangan Hijab
BPIP menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka di semua tingkat, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
BPIP memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi dan dijamin.
Presiden Joko Widodo bersama 75 pelajar yang dikukkuhkan sebagai Paskibraka 2024 di Istana Negara, IKN, Selasa, 13 Agustus 2024.-Sekretariat Presiden-
Aturan Sikap Tampang Paskibraka
Menurut Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka.
Namun, aturan tersebut tetap menghormati kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.
BACA JUGA:Setelah 56 Tahun, BPIP Lanjutkan Tradisi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka