Bahlil Cek Putusan MK: Langkah Strategis Golkar untuk Pilkada Serentak 2024

Rabu 21-08-2024,20:55 WIB
Reporter : Desi Nur Rachma*)
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) terpilih pada Munas XI, Bahlil Lahadalia akan mengecek putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada untuk menentukan langkah partainya di pilkada serentak 2024.

“Mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK. Setelah itu saya rumuskan dan ambil langkah Partai Golkar dalam pilkada,” Kata Bahlil usai Munas XI di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia pun menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan pilkada 2024. Namun, dia menilai bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid dalam merespons putusan MK tersebut.

BACA JUGA:DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

BACA JUGA:Misi Ketum Golkar Bahlil Lahadalia: Hilangkan Faksi-Faksi Bergaya Senioritas

“Nanti kita lihat satu atau dua hari kedepan. Habis ini saya akan bertemu ketua fraksi dan mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK,” Kata Bahlil saat konferensi pers Munas XI Partai Golkar di JCC, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengubah rekomendasi pencalonan dalam pilkada 2024 bagi mereka yang sudah bagus. Sebaliknya, jika dirasa belum bagus maka akan dievaluasi secepatnya.

“Partai Golkar ini dewasa jadi nggak mungkin yang sudah diputuskan sudah bagus, kita ubah,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syariat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

BACA JUGA:Profil Ahmad Luthfi Mantan Kapolda Jateng yang diusung NasDem Menjadi Cagub Jateng pada Pilkada 2024

 

BACA JUGA:Jadi Satu-Satunya Partai yang Tak Dukung Ridwan Kamil - Suswono, PDIP: Pilkada Jakarta is Not For Sale

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

*Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta program magang reguler Harian Disway.

Kategori :