JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membantah anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 10 tahun 2016 dilakukan secara terburu-buru
"Sebetulnya ini bukan hal yang baru, tapi inisiatif dari DPR RI yang mengirimkan surat ke pemerintah," jelas Tito pasca rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) di gedung DPR RI Jakarta Rabu, 22 Agustus 2024.
Tito menjelaskan RUU inisiatif DPR tersebut dikirimkan oleh Ketua DPR RI pada pemerintah cq Presiden RI pada tanggal 21 November 2023 tahun lalu. Sejak saat itu, pihaknya dan DPR bekerjasama untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang jumlahnya mencapai 496 item.
BACA JUGA:PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Mengacu Pada Putusan MK
"Baru kami (Kemendagri,Red) menerima tanggal 20 Agustus. Otomatis kita menghormati undangan DPR untuk hadir di sini. Menyampaikan bahwa ada diantara dari DIM-DIM tersebut sudah tidak relevan lagi," jelasnya.
RUU inisiatif DPR tentang Pilkada ini memuat Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada-disway.id/anisha aprilia-
“DPR RI mengundang kita, pemerintah, kita selalu menghormati. DPD RI juga kalau mengundang selalu kita hadir. Lembaga tinggi negara lain jika mengundang kita selalu hadir, karena itulah etika kenegaraan ya,” kata Tito.
BACA JUGA:DPR Jadwalkan Ulang Pengesahan RUU Pilkada, Dasco: Kita Lihat Perkembangannya
Mendagri mengatakan, setelah menerima RUU inisiatif DPR RI, Presiden RI tertanggal 21 November 2023. Kemudian presiden menunjuk 3 menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mewakili pemerintah.
Menurut Mendagri, pemerintah telah melakukan pembahasan secara internal. Pembahasan itu, baik antar-kementerian, mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum
Suasana ruang rapat DPR RI yang melompong saat menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Rabu, 22 Agustus 2024.--Parlemen TV
“Kemudian kita menunggu setelah Surat Presiden dikirimkan tanggal 22 Januari 2024. Kita menunggu untuk dibahas, tapi belum sempat. Belum ada undangan dan kemudian dari DPR RI ya, dan kemudian kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus (2024,Red),” ujarnya.
Mendagri mengimbuhkan, selama rentang waktu pembahasan internal tersebut, pemerintah menyampaikan ada sejumlah DIM yang tidak relevan lagi. Selaku perwakilan pemerintah, Mendagri menyebutkan, bila revisi UU Pilkada itu dibahas lebih lanjut, sejumlah substansi aturan itu perlu disesuaikan dengan situasi aktual yang sejalan dengan konteks saat ini. Pemerintah juga telah menyepakati dibentuk panitia kerja (Panja) untuk dapat membahas lebih teknis.