RUU Pilkada Disahkan Hari Ini, PDIP Pilih Mengacu Putusan MK untuk Usung Cakada

Kamis 22-08-2024,07:05 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - PDI Perjuangan baru sehari bernapas lega. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan mengejutkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. ​​Putusan itu mengubah ambang batas (threshold) partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di pilkada.

Berkat putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, syarat threshold untuk mengusung paslon tak lagi 25 persen perolehan suara sah. Melainkan cukup 7,5 persen untuk Pilgub DKI Jakarta. PDIP yang meraih 14,01 persen suara pun berpeluang mengusung paslon sendiri.

Rupanya, jalan PDIP di Pilgub DKI Jakarta kembali terjal. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Rabu malam, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mendagri Bantah Isu Bahwa RUU Pilkada Dibahas Terburu-Buru: Sudah Sejak November 2023

BACA JUGA:PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?

Bahkan, pengesahannya dijadwalkan hari ini pukul 09.00 pagi bersamaan rapat parlemen di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat panitia kerja revisi UU Pilkada itu, hanya fraksi PDIP yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg, Rabu, 21 Agustus 2024.


Tersenyum Sambut Putusan MK Soal Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP-disway.id/Ayu Novita-

Tetapi, upaya itu sia-sia belaka lantaran delapan fraksi lainnya punya pandangan yang sebaliknya. Yakni menyetujui pembahasan revisi UU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. 

Kedelapan fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan pendapat yang sama. Ia menegaskan bahwa pemerintah menyetujui hasil pembahasan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Akhirnya, pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang itu pun diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Profil Singkat Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan Jokowi Hasil Reshuffle

BACA JUGA:Selain Menteri Baru, Jokowi Lantik Kepala BPOM, Badan Gizi Nasional, Hingga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kategori :