RUU Pilkada Disahkan Hari Ini, PDIP Pilih Mengacu Putusan MK untuk Usung Cakada

Kamis 22-08-2024,07:05 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Pembahasan revisi UU Pilkada tersebut menuai banyak kritik. Terkesan terburu-buru. Sebab, sebetulnya pembahasan tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu, kemudian beberapa kali mandeg. 

Lantas baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya. Berlangsung 6,5 jam sejak pukul 10.00 pagi hingga 15.30 sore, kemarin. Bahkan, tepat setelah terbit putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Ya, dalam putusannya, MK tak cuma menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Melainkan juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon, bukan saat pelantikan calon terpilih.

Baleg pun menyiasati putusan MK tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Bukan terhitung sejak pendaftaran pasangan calon sebagaimana putusan MK. 

BACA JUGA:Ini Respons Mahfud Md Tentang Baleg DPR Tolak Putusan MK

BACA JUGA:Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Keputusan baleg itu membuat publik gaduh. Banyak pihak memutuskan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Senayan hari ini. Protes keras juga disampaikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi UUD 1945,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, kemarin.

Seharusnya, imbuhnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes). Bahkan, sejak palu hakim diketok di ruang sidang.

Bila DPR tetap ngotot, Palguna meyakini Indonesia akan menjadi bahan olok-olok di mata dunia. Sebab, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan. 

BACA JUGA:Mahfud Sebut KPU Tak Bisa Alasan Lagi soal Pelaksanaan Putusan MK

BACA JUGA:Seruan Aksi di Gedung DPR Menggema di Media Sosial

“Mungkin saya "kuper", saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law, namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik,” jelasnya.

PDIP juga mengambil sikap. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 pukul 13.00 hari ini.

“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan putusan MK nomor 60 yang sudah dibacakan,” jelas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, kemarin.. 

Tentu, kata Hasto, detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan bersamaan.

Kategori :