Seumpama benar-benar terjadi revolusi, mayoritas rakyat yang sudah miskin sekarang ini bakal hidup tambah remuk. Untuk jangka belasan tahun. Sedangkan sedikit orang yang rutin terima dividen puluhan miliar tinggal pilih hidup di negara mana, yang paling enak. Revolusi jadi tontonan, seru-seruan.
BACA JUGA: Aksi Kamisan Surabaya: Demokrasi Mati Bungkam Jadi Saksi
BACA JUGA: Deretan Artis yang Ikut Aksi Demo di DPR, Ada Reza Rahadian Hingga Bintang Emon
Tapi, ya sudahlah… Kerusuhan massal, toh tidak terjadi. Meski, semua demo selalu ditunggangi aneka tujuan oleh bervariasi jenis orang. Mulai tukang copet sampai tukang hasut.
Terpenting, pihak DPR membatalkan anulir keputusan MK itu. Rapat paripurna untuk pengesahan anulir itu, yang dijadwalkan digelar kamis, 22 Agustus 2024, dibatalkan. Kata mereka, karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Ya, pasti tidak kuorum. Sebab, sejak pagi massa berduyun-duyun demo ke DPR. Mereka mengoyak, akhirnya menjebol pagar besi pagar halaman, depan dan belakang gedung DPR.
BACA JUGA: Kumpulan Poster Demonstran Tolak RUU Pilkada 2024, dari yang Lugas hingga Satire
BACA JUGA: Reza Rahardian Ikut Demo di Depan Gedung DPR: Anda-Anda Ini Wakil Siapa?
Tak kurang, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama anggota DPR lainnya mendekati pendemo. Mereka naik mobil komando. Dikawal, dijaga ketat oleh tim polisi dan tentara TNI. Mungkin maksudnya ingin berdialog dengan massa. Tak ayal, mereka dilempari botol bekas minuman, bertubi-tubi. Sampai mereka kabur dari lokasi. ”Jangan main-main dengan rakyat.” Demikian kutipan kalimat politisi dari partai gaek.
Inti persoalan demo itu soal pilkada. Khususnya, aturan ambang batas partai bisa mencalonkan jagonya di pilkada. Semula, aturannya 25 persen perolehan suara partai politik, atau gabungan partai politik, hasil pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Oleh MK, diubah menjadi: ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah masing-masing. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai besaran DPT di daerah terkait.
BACA JUGA: Demokrasi Prosedural dan Substantif
BACA JUGA: Demokrasi Fandom
Tok…. Palu diketok, MK tidak menyebutkan putusan itu berlaku sejak kapan. Tidak ada keterangan waktu mulai berlaku. Dengan demikian, boleh disimpulkan, putusan itu berlaku sejak palu MK diketok, Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 09.15 WIB.
Kemudian, putusan itu ditafsirkan aneka macam. Terkait kuantitas ambang batas partai politik dan kemungkinan jago yang bakal diusung ke pilkada. Heboh di masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat bukan jutaan orang. Bukan pula ratusan ribu. Bukan ribuan. Cuma segelintir orang yang paham dan punya tujuan menjagokan seseorang, dan ia dijanjikan dapat sesuatu dari orang yang dijagokan. Tapi, segelintir itu punya kemampuan (uang dan buzzer) memengaruhi banyak orang.
Tiba-tiba DPR menganulir aturan MK. Akibatnya, segelintir orang itu mengamuk. Mengerahkan kekuatan (uang dan buzzer) agar menolak anulir DPR. Menggalang opini.