JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 per hari ini, 2 hingga 4 September 2024. Hal ini dilakukan oleh KPU yang melihat sebanyak 43 daerah di seluruh Indonesia berpotensi lawan kotak kosong.
Secara teknis, KPU telah menutup pendaftaran calon kepala daerah sejak 29 Agustus 2024. Realitanya, masih banyak daerah yang hanya memiliki satu pasang calon untuk Pilkada 2024 ini.
BACA JUGA:KPU: Calon Tunggal Kalah, Daerah Akan Dipimpin Pejabat Sementara
Kepala KPU RI Mochammad Afifuddin akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan pendaftaran kepala daerah. Surat edaran tersebut bernomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 yang resmi ditandatangani Afifuddin.
“Masa sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September dan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024,” ucap Afif di Jakarta pada Senin, 2 September 2024.
BACA JUGA:Ridwan Kamil-Suswono Resmi Daftar ke KPU DKI Jakarta, Bawa Dukungan 13 Parpol!
Afif menjelaskan bahwa KPU ProvinsI dan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur sesuai Peraturan KPU nomor 8/202 dan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024.
Keputusan tersebut berisi tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 8 Partai Politik Lolos Parlemen Periode 2024-2029
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan jumlah daerah yang memiliki calon tunggal. Idham menyebut terdapat 43 daerah yang memiliki calon tunggal yakni 1 di Pilkada Provinsi, 5 di Pilkada kota, dan 37 di Pilkada Kabupaten.
“Data ini masih dinamis sebab kepastian ada berapa calon tunggal melawan kotak kosong baru akan diketahui pada 4 September,” kata Idham.
BACA JUGA:PKPU 2024 Atur Tentang Perpanjangan Pendaftaran Cakada Untuk Hindari Calon Tunggal
Berdasarkan data yang termuat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), berikut merupakan daerah yang hingga saat ini masih memiliki calon pasangan tunggal.
Pada tingkat Pilkada Provinsi, Papua Barat masih hanya memiliki satu pasang calon calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
BACA JUGA:Fix!! PKPU Terbaru Sudah Terbit, Ikuti Putusan MK