KPU: Calon Tunggal Kalah, Daerah Akan Dipimpin Pejabat Sementara

KPU: Calon Tunggal Kalah, Daerah Akan Dipimpin Pejabat Sementara

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik sebut calon tunggal Pilkada meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2020.- Disway.id/Cahyono-

HARIAN DISWAY - Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan KPU tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal, dan memilih kotak kosong atau surat suara tak berfoto.

Saat ditemui selepas jumpa pers di kantor KPU RI, Idham menjelaskan meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi.

“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata dia.

BACA JUGA:Prabowo Akui Berguru Kepemimpinan dari Jokowi: Belajar Politik dari Orang Solo

KPU mengungkapkan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

"Selama periode pemerintahan pasca pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh pejabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahunan selanjutnya diatur dalam pasal 3 UU 8/2015,” tuturnya.

BACA JUGA:KPU Surabaya: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Eri-Armuji Harus Diterima Maksimal 1 September

Idham menjelaskan, kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, juga tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 30 Agustus 2024

BACA JUGA:Soal Potensi Kotak Kosong di Pilwali, KPU Surabaya: Silakan Simpulkan Sendiri

Meski begitu, kepemimpinan daerah tidak akan serta merta kosong, melainkan akan diisi oleh Pj sementara.

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Paslon di RSUD dr Soewandhie, KPU Surabaya Pastikan Bebas Konflik Kepentingan

Terlepas dari itu, Idham menyebut pilkada merupakan kesempatan bagi warga di daerahnya untuk memilih calon kepala daerh yang bakal memimpin selama 5 tahun kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: