SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Siskawati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK lima tahun penjara.
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Jaksa menilai Siska terbukti melakukan pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Ilustrasi korupsi marak. Salah satunya dilakukan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sidang tuntutan itu dilakukan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat 6 September 2024.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Siskawati BPPD Sidoarjo: Saksi Sebut Oknum Kejari Terima Rp 400 Juta
BACA JUGA:Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo
Siska dinyatakan melanggar pasal 12 huruf f undang-undang RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo. pasal 55 ayat satu ke 1 Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal 12 huruf f itu berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
Dua hal yang menjadi pertimbangan yang meringankan. Pertama, terdakwa tidak pernah dihukum. Kedua, terdakwa tidak pernah menikmati hasil uang yang dikumpulkan itu. Uang itu untuk kepentingan mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono yang saat itu menjadi atasan terdakwa.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo
BACA JUGA:Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Jalani Pemeriksaan, KPK Tunggu Kehadiran Gus Muhdlor
Penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, pun mengaku kecewa dengan tuntutan itu karena sangat mencederai rasa keadilan.
Sebab, dalam kasus ini, kliennya juga menjadi korban. Insentifnya juga ikut dipotong. Dakwaan jaksa pun tidak sesuai fakta.
“Itu tidak pernah dipertimbangkan oleh JPU. Oleh karena itu tuntutan itu tidak manusiawi. Tidak berdasarkan fakta. JPU hanya mengutip keterangan kesalahan-kesalahan yang dilakukan klien saya,” katanya saat dihubungi Harian Disway, Sabtu 7 September 2024.