BACA JUGA: Pemerintah Resmi Buka Kelas Vokasi Industri Tingkat Internasional Pertama di Jepang
Padahal, kata dia, ini dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi pemerintah. Pertama, TKDN-IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil justru tidak mencapai sasaran karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang tak bertanggung jawab.
Sementara di sisi lain, hal ini justru menjadi pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak memenuhi besaran nilai TKDN sesuai yang disyaratkan pemerintah," urainya. Bahkan menurut Darmadi, ada kerugian lebih besar lagi.
Ada potensi terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia. “Padahal sejalan dengan penerapan TKDN telah mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,” paparnya.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Gus Ipul Gantikan Risma Jadi Mensos Hari Ini
Bahkan yang terbaru, menurutnya lagi, ada perusahaan AC asal Jepang yang tengah bersiap mendirikan fasilitas produksi baru di Indonesia dengan nilai investasi mencapai 3,3 triliun rupiah. Perushaan itu dijadwalkan siap beroperasi di Desember 2024 ini.
Menurut Darmadi, perusahaan ini bakal menyerap sekitar 2,500 tenaga kerja. “Tampak kan bahwa sedemikian besar investasi dan efeknya bagi perekonomian Indonesia ini membuat kondisi ini pantas menjadi kekhawatiran," katanya.
"Karena perusahaan itu dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota kami. Sangatlah memprihatinkan jika dorongan produksi dalam negeri dari pemerintah justru dikalahkan dengan kondisi ini,” sambungnya.
BACA JUGA: Megawati dan Prabowo Agendakan Pertemuan, Puan Tepis Anggapan Bahas Kabinet Menteri
Lebih lanjut Darmadi mengharapkan pemerintah untuk mengambil tindakan nyata melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini. “Di sinilah pemerintah mesti hadir. Tak hanya mendorong investasi," katanya.
"Yang lebih penting adalah ikut memastikan kenyamanannya melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi berbagai kementerian terkait. Selekasnya, sebelum menjadi semakin masif dan mengancam investasi dalam negeri,” pungkasnya. (*)