HARIAN DISWAY - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah adanya dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang. Budi mengatakan hal itu tidak bisa disebut gratifikasi karena hanya pinjaman.
Artinya jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono tak ada unsur gratifikasi. ,"Enggak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Nah itu dari teman," kata Budi pada Selasa, 10 September 2024.
Budi juga menegaskan bahwa Kaesang bukanlah pejabat publik. Katanya, tidak ada salahnya pergi ke Amerika menggunakan jet pribadi. Budi pun enggan memberikan banyak komentar mengenai dugaan gratifikasi terhadap Kaesang.
BACA JUGA: Ini Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
“Pokoknya sudahlah. Begini loh. Satu, istri Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebelumnya ramai diperbincangkan mengenai dugaan gratifikasi oleh putra presiden RI, Kaesang Pangarep. Dugaan tersebut pun telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Juga oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Namun, h ingga saat ini, KPK masih menunggu adanya laporan dari Kaesang terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
BACA JUGA: NasDem Resmi Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024
Diketahui, persoalan ini bermula ketika Kaesang dan istrinya pergi ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Erina kedapatan mengunggah foto jendela pesawat yang merujuk pada jet pribadi jenis Gulftream G650ER milik perusahaan asal Singapura, Garena.
Sebelumnya, di media sosial X (Twitter) juga beredar foto yang menunjukkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution naik jet pribadi bersama istrinya, Kahiyang Ayu. Akibat hal itu, KPK pun mengundang Kaesang dan Bobby untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan pesawat jet pribadi.
"Seandainya saudara K (Kaesang Pangarep) maupun saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan, ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
BACA JUGA: Kaesang (Bukan) Pejabat
Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 10 September 2024, Tessa menambahkan, pengajuan klarifikasi secara mandiri tersebut tidak akan menghentikan proses laporan masyarakat yang sudah berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Dugaan pengusutan gratifikasi saudara K maupun saudara BN tahapannya sekarang sudah ada di Direktorat PLPM,” ujarnya. Tessa juga menyampaikan, jika laporan dapat ditindaklanjuti, proses selanjutnya akan dilakukan.
Dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam kurun waktu 30 hari. Namun, Tessa tidak mengungkapkan apakah Kaesang sebagai pihak yang dilaporkan dapat dimintai keterangan.