“Panja Pembiayaan Pendidikan menilai selama ini proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi mandatory spending 20% APBN untuk Dana Pendidikan tidak dilakukan secara optimal. Bahkan ada indikasi jika pembagian 20% dana pendidikan dari APBN hanya sekadar untuk memenuhi limitasi 20% tanpa dipikirkan mengenai hasil dan dampaknya bagi optimalisasi layanan pendidikan di Indonesia,” tutur Huda.
Lebih lanjut Huda menyimpulkan jika telah terjadi pelanggaran subtantif terhadap penggunaan dana pendidikan 20 persen dari APBN untuk transfer ke Daerah dan Desa (TKDD).
“Padahal alokasi dana pendidikan 20% dari APBN untuk TKDD sangat besar bahkan lebih dari 50%, namun ternyata pelaksanaanya tidak ada evaluasi secara khusus. Maka wajar jika layanan pendidikan di daerah juga tidak optimal,” terang Politikus PKB itu.
BACA JUGA:Whoosh Catat Penjualan 85 Ribu Tiket Per Hari di Momen Libur Maulid Nabi
Huda menyebut jika hasil temuan dan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan telah disampaikan kepada Kemendikbudristek dan Dikti. Diharapkan, hasil rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan dapat dipertimbangkan dengan serius.
“Kami berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan sebagai dasar perbaikan distribusi anggaran pendidikan sehingga pemanfaatan dana pendidikan dari APBN bisa optimal,” pungkas Huda.
*)Mahasiswa Universitas Airlangga, Peserta Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Harian Disway