HARIAN DISWAY - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan Keputusan Presiden (Keppres terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih dalam proses. Ini setelah hasil hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin mengangkat Anindya sebagai ketua umum.
Supratman menjelaskan bahwa setiap keputusan presiden harus melalui prosedur administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya, pasti aturannya memang seperti itu (ada Keppres), tetapi tentu saja semua keputusan presiden akan melalui proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Supratman di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2024.
Meski demikian, ia tidak dapat memastikan kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. "Kalau bisa secepatnya, kenapa harus berlama-lama," tambahnya.
BACA JUGA:PKB Belum Diundang Prabowo untuk Bahas Jatah Menteri
Di sisi lain, Supratman turut menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam urusan internal Kadin. Menurutnya, pemerintah hanya berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah pada prinsipnya, sekali lagi kami mengikuti aturan yang ada dan akan mendukung keputusan yang dihasilkan oleh mayoritas pengurus Kadin, baik di daerah maupun provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman" ujarnya.
Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menuai kontroversi di kalangan pengurus Kadin.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin, Bambang Soesatyo. Ia menegaskan bahwa Anindya terpilih secara sah melalui aklamasi oleh mayoritas pimpinan Kadin daerah. Sehingga hal tersebut dianggapnya tidak melanggar AD/ART organisasi.
BACA JUGA:Mengenal Kabinet Zaken, Formasi Menteri Yang Diidamkan Oleh Prabowo, Berisi 44 Orang Pejabat
Namun, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menolak pengakuan tersebut. Ia menyebut Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024 sebagai tidak sah dan ilegal.
"Kegiatan Munaslub pada 14 September tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi, yaitu 21 dari 35 provinsi, menolak kegiatan tersebut karena tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART," ungkap Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu, 15 SEptember lalu.
Arsjad juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut. "Kami akan menjaga integritas organisasi dan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan aturan dipatuhi," tegasnya.
Keputusan Munaslub untuk menggantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia memicu reaksi beragam dari pengurus Kadin di berbagai daerah.
BACA JUGA:Menteri Basuki Tinjau Pembangunan Jalan Tol Akses Ke KIPP IKN, Target Rampung Juni 2025