Jika ada situs resmi atau terkait yang membahasnya maka bisa dipastikan itu bukan hoax. Namun, bila informasi tersebut tidak ada pada situs resmi atau terkait maka kemungkinannya hoax.
BACA JUGA: Bagas Iman Waluyo, Caleg Generasi Z Ajak Anak Muda Tak Termakan Hoax
Selama situs resmi dan terkait tidak mengeluarkan informasi langsung, kita wajib menerapkan koreksi fakta pada sumber-sumber seperti media yang terpercaya. Nah, sebagai bentuk antisipasi tersebarnya hoax kita bisa melakukan satu hal ini.
Yakni keep informasi sebelum menyebarkannya. Pastikan dulu bahwa informasi yang ingin disebar merupakan fakta yang nyata. Jangan sampai kita terkena sanksi karena kurang mawas diri saat membagikan sebuah informasi.
Ketiga langkah tersebut merupakan cara paling sederhana untuk menghindarkan kita dari hoax. Langkah-langkah itu bisa kita lakukan saat pilkada berlangsung. Terlebih saat detik-detik pengumuman. Rawan salah informasi.
Hasil rekapitulasi bisa dilihat pada situs-situs resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti infopemilu.kpu.go.id, bawaslu.go.id, dan dkpp.go.id. Jika ada hasil rekapitulasi lain maka bisa dibilang itu merupakan quick count.
Yang mana hasilnya akan selalu berubah dan tidak bisa dijadikan acuan kemenangan pasangan calon. Sebagai masyarakat yang sudah tahu bahayanya penyebaran hoax saat pilkada, kita bisa membagikan informasi ini dengan teman dan kerabat tersayang.
Agar nantinya pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November bisa terlaksana dengan damai tanpa misinformasi. Siapkah anda menjadi masyarakat yang anti-hoax dalam pilkada mendatang? Ayo buktikan. (Dave Yehosua)