Dua Warga Surabaya Gugat Aturan Menang Paslon Tunggal ke MK, Simak Isi Gugatannya!

Rabu 18-09-2024,21:38 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Mohamad Nur Khotib


Aksi bertajuk Gerakan Coblos Kotak Kosong Surabaya yang diikuti oleh puluhan massa di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa, 17 September 2024.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -

Kemudian di pasal 54D Ayat (2), poin yang digugat oleh pemohon adalah paslon tunggal yang kalah diperbolehkan mencalonkan lagi di pemilihan berikutnya.

"Padahal sudah jelas sekali mereka tidak terpilih dan artinya mereka tidak dikehendaki rakyat. Kami ingin calon yang kalah dilarang mencalonkan lagi di pemilihan berikutnya," tandas Edward. (*)

Kategori :