HARIAN DISWAY - Sebentar lagi, Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi akbar. Yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satu aspek penting dari pelaksanaan Pilkada adalah peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), memiliki tanggung jawab utama dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Setiap KPPS terdiri dari tujuh orang, termasuk satu ketua dan enam anggota lainnya. Berikut jadwal pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Surabaya Pertanyakan Keabsahan Kotak Kosong di Pilkada
BACA JUGA:Pilkada Sudah Dekat, Kenali 7 Jenis Hoax yang Tersebar di Internet
Jadwal Pembentukan Petugas KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
BACA JUGA:Tangkal Hoax Pilkada, Mafindo Gelar Sosialisasi di Untag Surabaya