Menag Kembali Tak Hadir, Komisi VIII Pilih Tunda Raker Evaluasi Haji

Senin 23-09-2024,14:09 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 ditunda karena Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang melaksanakan tugas negara.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, yang berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Senin, 23 September 2024.

Beberapa anggota dan pimpinan DPR RI sepakat untuk melakukan penundaan Raker mengingat Menag Yakut Cholil Qoumas tidak hadir secara langsung.

BACA JUGA:Kepuasan Jemaah Haji 2024 Tinggi, Transportasi dan Konsumsi Jadi Unggulan

Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI dari PKS, Wisnu Wijaya juga menjelaskan alasan kenapa ia setuju untuk menunda rapat dengan Kementrian Agama.

Ia menyebutkan Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam bagian tersebut tertulis, Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir. 

“Dan di penjelasan, menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri untuk menyampaikan laporannya. Ini di Ayat 2 Pasal 43,” tandas Wisnu.

BACA JUGA:Indeks Kepuasan Jamaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Tembus 88,20!

Adapun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzili menegaskan bahwa laporan evaluasi haji harus disampaikan langsung oleh menteri, bukan secara kelembagaan.

Ace meminta agar rapat ini ditunda dengan merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019.

“Sesuai dengan Undang-Undang Haji, seharusnya kalau tidak ada menterinya, lebih baik ditunda,” ujarnya.

BACA JUGA:Polemik Haji 2024: Menag Komitmen Akan Tindak Lanjuti Anggota yang Bersalah

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama diwakili oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.

“Karena Bapak Menteri Agama hari ini masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara, maka berdasarkan tata tertib dan undang-undang yang telah disampaikan anggota dan pimpinan, rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini akan kita agendakan pada kesempatan berikutnya,” ungkap Kahfi.

Kategori :