Biadab, Puluhan Anak Laki-Laki Panti Asuhan Yatim Piatu Diperkosa

Selasa 08-10-2024,08:31 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Sudirman dan Yusuf dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kombes Ade: ”Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan, polisi masih memproses perkara itu. Memeriksa anak-anak penghuni panti. Juga, menyilakan para korban yang selama ini diam karena takut agar melapor ke polisi.

Kompol David: ”Anak-anak penghuni panti yang jadi korban bisa didampingi orang tua atau wali mereka untuk melaporkan ke kami. Silakan. Kami menjamin keamanan para korban.”

Gedung Panti Asuhan Darussalam An’nur kini ditutup. Disegel pita kuning police line. Warga sekitar gedung tersebut marah setelah mendengar kasus itu. Mereka mencari para pengurus yayasan. Namun, gedungnya sudah ditutup polisi. Dua tersangka sudah ditahan.

Anak-anak penghuni panti, yang sebagian yatim piatu, dipindahkan ke rumah aman milik negara. 

Di sana anak-anak didampingi para ahli psikologi untuk proses penyembuhan.  Para korban direhabilitasi untuk meredakan trauma psikologis. Mereka yang terluka fisik dirawat dokter. Mereka yang bukan korban diajak bermain oleh relawan ahli psikologi anak.

Kok tega para tersangka memerkosa anak-anak miskin yang tak berdaya itu. Tiga tahun silam ada Herry Wirawan, pemilik dan pengasuh Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda Antapani, di Bandung yang memerkosa 13 santriwati asuhannya. 

Akhirnya Herry divonis hukuman mati. Ia naik banding, lalu Pengadilan Tinggi Jawa Barat tetap menjatuhkan vonis hukuman mati, sampai ke Mahkamah Agung, juga tetap dihukum mati. 

Kasus Herry, jumlah korban 13 santriwati. Di kasus Tangerang ini, jumlah korban puluhan anak, yang jumlahnya masih terus bertambah. Para pelaku semestinya dihukum berat. Mereka selain sudah menghancurkan masa depan anak-anak yang jadi korban, juga menakutkan masyarakat yang menitipkan anak mereka ke panti. (*)

 

Kategori :