Kemenkumham Jatim Gelar Pemeriksaan Substantif Empat Pemohon Kewarganegaraan RI

Selasa 08-10-2024,12:13 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono memimpin Sidang Verifikasi atau Pemeriksaan Substantif terhadap empat Pemohon Kewarganegaraan RI, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dulyono didampingi Tim Evaluasi Terpadu Peneliti Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Verifikasi Kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di Ruang Airlangga Kanwil Jatim.  

Tim yang mengikuti kegiatan pemeriksaan tersebut antara lain dari Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I dan Polda Jatim. 

BACA JUGA:Pemohon Pelindungan KI di Jatim Meningkat Signifikan, Kinerja Kemenkumham Jatim Terbaik se-Indonesia

BACA JUGA:Kakanwil Jatim Laporkan Capaian Kinerja ke Menkumham

Dulyono menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan bagian dari prosedur penilaian kelayakan bagi para pemohon yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. 

Proses tersebut mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk latar belakang pemohon. 

Beberapa diantaranya yaitu ketaatan dalam membayar pajak bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam Pemenuhan Dokumentasi Keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di Bidang Hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam Pencatatan Kependudukan dan sebagainya.

BACA JUGA:200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT, Kelulusan Diumumkan 14 Oktober

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Uji 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia

“Selain melakukan verifikasi berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara,” terangnya. 

Hal itu dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia.

Dalam Sidang Verifikasi ini, Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang Pemohon Kewarganegaraan melalui pasal 8 (Naturalisasi Murni). 

Asal negara pemohon Kewarganegaraan yaitu dua orang dari China, satu orang dari Taiwan dan seorang lagi berasal dari Jepang. (*)

Kategori :