Implementasi QRIS dan Inklusi Sistem Ekonomi Digital

Rabu 09-10-2024,06:00 WIB
Oleh: Sukarijanto*

ERA teknologi digital yang terus berkembang telah mendorong lanskap keuangan global terus bergerak dinamis ke arah kemajuan yang tak pernah terpikirkan. Salah satu inovasi terbaru yang telah mencuri perhatian adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

QRIS merupakan produk sistem pembayaran nontunai atau digital yang diperkenalkan Bank Indonesia pada Hari Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 2019. QRIS adalah produk sistem pembayaran nontunai atau digital yang pada awalnya dimanfaatkan sebagai media berhubungan dengan sektor UMKM di Indonesia. 

Kini QRIS telah menjadi bagian integral dari transformasi dunia bisnis. tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga berbagai keuntungan dalam transaksi keuangan. 

BACA JUGA: Cara Mudah Daftar QRIS: Panduan untuk Perorangan, Badan Usaha, dan Yayasan

BACA JUGA: Masyarakat Jatim Pengguna QRIS Terbanyak di Indonesia

Dari sisi efisiensi, kecepatan, hingga inklusivitas keuangan, QRIS telah membuka pintu bagi berbagai peluang. Selain dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, QRIS bisa meningkatkan akses ke layanan keuangan dan memberikan kemudahan bagi konsumen dan pedagang.

Sejak masa pandemi Covid-19, terlebih di masa-masa pelaksanaan pembatasan sosial atau ”jaga jarak” untuk mencegah persebaran virus, penggunaan QRIS telah menunjukkan tren peningkatan amat pesat. Secara perlahan, penggunaan sistem pembayaran digital tersebut makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Hal itu ditandai oleh terjadinya peningkatan akseptasi penyediaan QRIS sebagai alat transaksi di berbagai merchant. Sejak 1 November 2021, jumlah merchant QRIS telah menembus angka 12 juta. 

BACA JUGA: Mengenal BCA QRIS, Inovasi Pembayaran Digital yang Praktis

BACA JUGA: Transaksi dengan QRIS dan Manage Card, Pengunjung Kuliner Tjap Legende Belajar Bayar dengan Dompet Digital

Jumlah itu meningkat signifikan di sektor usaha. Juga, digunakan untuk donasi sosial keagamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Sejak QRIS diimplementasikan pada 1 Januari 2020, BI terus memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien. Pun, mendukung program pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI). 

Hingga 2023, pemanfaatan sistem pembayaran digital itu melesat sangat cepat, mencapai nilai Rp 229,96 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 130,01 persen secara tahunan. Namun, di sisi lain, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit justru mencatatkan tren penurunan hingga angka 0,81 persen secara tahunan yang mencapai Rp 8.178,69 triliun. 

Nilai transaksi digital banking tercatat Rp 58.478,24 triliun. Jumlah itu tumbuh 13,48 persen secara yoy dan diproyeksikan meningkat 9,11 persen hingga mencapai Rp 63.803,77 triliun pada 2024. 

BACA JUGA: Pelaku Ganti QRIS, Maling Modus Baru

BACA JUGA: Pemakaian QRIS Bisa Efisiensi Anggaran Negara

Kategori :