Nisab Zakat Profesi

Rabu 09-10-2024,20:40 WIB
Reporter : Imron Mawardi*
Editor : Yusuf Ridho

KENAIKAN harga emas terus-menerus bisa berdampak signifikan pada perolehan zakat nasional. Sebab, selama ini emas dijadikan sebagai dasar penentuan nisab zakat. Yaitu, batasan pendapatan terendah seorang muslim yang wajib membayar zakat penghasilan atau profesi. Besarnya, sesuai fatwa MUI No 3 Tahun 2003, adalah setara 85 gram emas setahun. 

Dengan harga emas Rp 1.481.000 per gram (emas Antam, kemarin), berarti nisab zakat profesi mencapai Rp 125.885.000 per tahun atau Rp 10.490.417 per bulan. Artinya, seorang muslim baru terkena kewajiban membayar zakat harta (mal) dari penghasilan atau profesi jika pendapatannya di atas Rp 10,5 juta per bulan. 

Nilai itu berarti setara dengan 18 kali garis kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, garis kemiskinan Maret 2024 adalah Rp 582.932 per orang per bulan. Jika nisab itu adalah pendapatan perorangan, penduduk kelas menengah –yaitu yang memiliki pengeluaran 3–17 kali garis kemiskinan– bukan lagi termasuk muzaki. 

BACA JUGA: Potensi Zakat dan Wakaf Indonesia Capai Triliunan, Menag Yaqut Diskusikan Kerja Sama dengan UEA

BACA JUGA: YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat

Dengan kenaikan nisab itu, berarti jumlah muzaki bakal turun drastis. Jika kelas menengah selama ini termasuk kategori muzaki, dengan kenaikan nisab itu, kelas menengah Indonesia yang jumlahnya saat ini 48 juta tidak lagi termasuk muzaki. 

Bahkan, jika kita asumsikan dalam rumah tangga hanya ada satu orang berpenghasilan sebesar nisab, pendapatan per kapita masih Rp 2,62 juta. Itu dengan asumsi bahwa satu keluarga terdiri atas empat orang. Pendapatan per kapitanya masih 4,5 kali garis kemiskinan, tapi jauh dari nisab. Jauh dari kewajiban berzakat. 

Jika nisab naik, karena nisab merupakan batas minimal pendapatan orang yang dianggap cukup kaya sehingga wajib berzakat, jumlah orang miskin dalam perspektif Islam juga makin besar. Berapa jumlah orang miskin jika garis kemiskinannya Rp 2,62 juta per kapita per bulan? Mungkin bisa lebih dari 100 juta. Dengan garis kemiskinan Rp 582.932 per orang per bulan saja, jumlah orang miskin sudah 25 juta. 

BACA JUGA: Kronologi Pendeta Gilbert Sindir Zakat dan Ibadah Umat Muslim Hingga Dapat Somasi Terbuka

BACA JUGA: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah secara Langsung dan Online

Nisab emas di atas itu, tentu, masih bisa naik lagi. Angka tersebut dihitung berdasar harga emas Antam kemarin Rp 1.481.000 per gram. Itu saat harga emas global USD 2.640 per troy ounce (31,11 gram). Emas mencatat rekor harga tertingginya pada 26 September lalu, yaitu 2.685,42. 

Dalam rupiah, harga emas juga sangat dipengaruhi kurs rupiah terhadap dolar. Jika harga emas naik dan rupiah melemah terhadap dolar, harga emas dalam negeri akan naik lebih tinggi lagi. Nisab zakat pun akan kian tinggi. 

Potensi terus naiknya nisab zakat penghasilan itu masih besar.  Sebab, harga emas diprediksi masih akan naik lagi, mengingat permintaan terhadap logam mulia itu masih tinggi. Harga sepertinya tidak lagi menjadi faktor yang memengaruhi permintaan emas. Faktor psikologi atas ketidakpastian keamanan dan ekonomi global lebih memengaruhi permintaan emas. 

BACA JUGA: Gus Ipul Serahkan Zakat Mal ke Baznas Pasuruan

BACA JUGA: Beras atau Uang? Berikut Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim

Kategori :