HARIAN DISWAY – Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 masih berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, sejak Kamis, 20 November 2025 hingga Minggu, 23 November 2025.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama empat hari itu Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan batas desa.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa. "Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan Batas Desa, menuju Indonesia Emas, " kata Murtono.
BACA JUGA: Baru 22 Kabupaten Lapor, Kemendagri Adakan Sosialisasi dan Rakor Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa
Dalam acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri turut serta perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.
Di depan peserta itulah, Murtono menjelaskan penegasan Batas Desa merupakan amanat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. "Oleh karenanya penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota, " ujarnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 75.266 Desa. Namun, belum semuanya memiliki batas desa yang definitif. Sejauh ini, baru 10.909 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) yang tentang batas desa atau sekitar 14,4 persen dari total jumlah desa di Indonesia.
BACA JUGA: Baru 22 Kabupaten Lapor, Kemendagri Adakan Sosialisasi dan Rakor Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa
Namun demikian, menurut Murtono, sebagai pelaksanaan Pepres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50 ribu, penyelesaian batas desa tidak hanyak dilakukan kabupaten/kota, tapi juga pemerintah daerah dan pusat.
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta. --Istimewa
"Selain dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan pusat," paparnya.
Pemerintah Provinsi, kata Murtono, bisa saja memberikan dukungan Bantuan Keuangan Khusus maupun fasilitasi. "Dapat juga fasilitasi Pusat melalui Bantuan Pemerintah sebagaimana diantaranya dengan Program ILASPP ini," katanya.
BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ada Sanksi Menanti
Melalui Program ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPR akan menyelesaikan 5 ribu batas desa hingga 2029. (*)