DPR RI Bikin Badan Aspirasi Raykat, Ingin Tampung Keluhan, Partisipasi Publik, hingga Aspirasi Pendemo

Kamis 10-10-2024,15:23 WIB
Reporter : Vini Vidi Aulia D*)
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Alat kelengkapan DPR RI (AKD) 2024-2029 sudah terbentuk. Yang menarik, kali ini jajaran wakil rakyat itu membentuk Badan Aspirasi Rakyat.

Badan tersebut difungsikan menjadi wadah bagi anggota dewan dalam menampung aspirasi masyarakat.

“Jadi justru kita DPR menerimanya, betul-betul ini bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai seolah selama ini demo tidak diterima oleh DPR," jelas Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sehingga, seluruh aksi demo tidak lagi diterima secara sporadis. Sudah tersedia badan yang menangani khusus.

Selain itu, Badan Aspirasi Rakyat akan memfasilitasi harapan rakyat soal proses legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program pemerintah, hingga diplomasi Parlemen.

BACA JUGA:Solidaritas Hakim Indonesia Sambat ke DPR RI, Minta Gaji Naik

BACA JUGA:Puan Maharani Kembali Terpilih sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Tegaskan Pentingnya Musyawarah Mufakat

"Bukan hanya terkait demonstrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, Badan Aspirasi Rakyat akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada setiap komisi DPR berdasarkan bidang dan isu yang relevan.

Setiap komisi akan membahas aspirasi tersebut dalam rapat kerja dengan pemerintah (kementerian/lembaga negara) untuk mencari solusinya.

“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau soal pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II," jelasnya.

Misalnya, kata Cucun, soal pekerja migran Indonesia yang ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun tidak bisa bertemu, Komisi IX yang akan menangani.

Lebih jauh, wakil ketua umum PKB itu menyatakan bahwa keluhan masyarakat tidak hanya akan disampaikan ke AKD. Tetapi juga akan diteruskan kepada fraksi-fraksi di DPR.

Dengan cara ini, ia berharap lebih banyak pihak yang terlibat dalam pengawalan aspirasi rakyat.

BACA JUGA:Publik Harus Kawal Ketat Anggota DPR RI 2024-2029, Jangan Lagi Ada UU 'Kilat'

Kategori :