HARIAN DISWAY - Sidang pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terkait penetapan Pemilu 2024 harusnya digelar hari ini pukul 13.00.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menundanya hingga dua pekan ke depan. Penundaan tersebut terjadi karena kondisi kesehatan ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara ini kurang baik.
"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis hakim sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
Seharusnya, agenda pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court dimulai hari ini pukul 13.00 WIB hingga selesai.
BACA JUGA:Putusan Gugatan PDIP Terhadap Gibran Dibacakan Hari Ini
BACA JUGA:Kampanye di Kampus, PDIP: Kalau Diundang, Saya Yakin Eri-Armuji Mau
Sidang tersebut tertera pada nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dimana pelaksanaannya sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.
Seperti diketahui, dalam laman SIPP PTUN Jakarta memang tidak ditampilkan siapa majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.
Tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Kemudian majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 30 Mei 2024.
Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
BACA JUGA: Rumor Masuknya Budi Gunawan ke Kabinet Prabowo, PDIP Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
BACA JUGA:Tia Rahmania Gugat Balik PDIP hingga KPU RI setelah Dibatalkan Jadi Anggota DPR
Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun. Yakni sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.