HARIAN DISWAY - Jagad dunia maya diramaikan oleh video viral larangan nikah di akhir minggu (Sabtu atau Minggu). Hal tersebut bermula dari unggahan akun @Nikah Daily. Dalam unggahan tersebut, terdengar suara seorang penghulu nikah mengumumkan pengumuman tersebut.
"Jadi nikah hari kerja saja mulai 1 Januari 2025. Tak ada pernikahan dihari sabtu dan minggu. Peraturan Menteri agama mulai Januari. Bagi yang memaksakan menikah dihari sabtu dan minggu, maka kemenag tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melaksanakan isbat," Ungakp penggalan pada video tersebut.
Beberapa warganet berkomentar, @imas.m 'Semakin kesini semakin banyak aturan yang aneh', @dini.oktxxx 'Apa gausah nikah sekalian aja ya', @13_januari_20xx 'Mau nikah aja dipersulit. Dari beberapa komentar yang dituliskan warganet pernyataan seorang penghulu itu sangat disayangkan.
BACA JUGA:Kemenag Tepis Isu soal Larangan Pernikahan di Hari Libur
Klarifikasi Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Anna Hasbie juga menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksnakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA hanya beroperasi dari hari senin hingga jumat Diluar hari-hari tersebut, tambahnya KUA tidak melayani pernikahan dikantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, buka petugas penghulu," Imbuh Anna. Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta," Minggu 13 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kemenag Soal Isu Larangan Menikah di Hari Minggu: Yang Libur KUA, Bukan Penghulu
Selain itu Anna juga memaparkan bahwa PMA tersebut baru akan dimulai berlaku tiga bulan setalh ditetapkannya. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program MBKM Harian Disway