Kabinet Merah Putih Gemuk, Pengamat: Ada Positif dan Negatifnya

Selasa 22-10-2024,14:13 WIB
Reporter : Michael Fredy Jacob
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Tim kerja presiden dan wakil presiden RI yang baru, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Kabinet Merah Putih sudah lengkap. Juga sudah dilantik di Istana Negara, Senin 21 Oktober 2024 pagi. Hasilnya?

Total 108 orang dalam kabinet. Terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri dan sejumlah kepala lembaga setingkat menteri yang dilantik. 

Itu menjadi kabinet ter-gemoy pasca Orde Baru. Setidaknya setelah Kabinet Pembangunan V saat kepemimpinan Soeharto. Saat itu, ada 44 kementerian. 

Walau sebenarnya, kabinet tergemuk sempat ada di era presiden Soekarno di era pergolakan politik 1966. 

BACA JUGA:Prabowo Tak Lagi Pakai Sekretariat Kabinet, Posisi Mayor Teddy Dinaungi Kemensetneg

Saat itu sang proklamator merekrut 132 menteri. Kabinet Dwikora II ini hanya bertahan beberapa bulan setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan dan membentuk kabinet Ampera I dan II.

Hari itu, Prabowo juga melantik beberapa kepala lembaga. Yakni, Jaksa Agung, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kantor Komunikasi Presiden, serta Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Luhut Binsar Pandjaitan kembali masuk dalam kabinet Merah Putih. Saat di Kabinet Indonesia Maju, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kini menjadi ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Setelah mereka dilantik, para menteri dan wakilnya akan mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 25-27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Disebut Obesitas, Pengamat Politik Ingatkan Empat Hal ini...

Beberapa kementerian dalam Kabinet Merah Putih ini dipecah. Ada juga yang dihapus. Yakni: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Total ada 14 kementerian baru di kabinet itu. 

Kabinet gemoy itu terbentuk melalui revisi Undang-undang nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 19 September 2024.

Sebelumnya, pasal 15 UU 39/2008 hanya memungkinkan presiden memiliki maksimal 34 kementerian demi reformasi birokrasi.

Pasal 15 itu berbunyi: Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13 dan pasal 14 paling banyak 34. Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan berkurang.

BACA JUGA:Lodewijk Paulus Siap Perkuat Keamanan Siber dan Laut di Kabinet Prabowo-Gibran

Kategori :