Kadin Dukung Presiden Prabowo Untuk Hapus Utang UMKM

Senin 28-10-2024,11:47 WIB
Reporter : Roisatun Nadhiroh*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Anindya Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) periode 2024 - 2029,  menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada pekan depan melalui Peraturan Presiden (Perpres), perencanaan penghapusan utang kredit macet akan dilakukan Presiden Prabowo. Dalam keterangannya, Anindya menyatakan bahwa Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama dengan pemerintah siap untuk membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum.

Satuan Tugas (Satgas)  untuk Penyelesaian Utang UMKM akan segera dibentuk Kadin. "Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar," ujar Anindya dalam acara 'Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia', yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, pada Minggu 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Prabowo Minta Para Menteri Kejar Pembangunan IKN

BACA JUGA:Kabinet Langsung Gas Pol, Prabowo Minta Laporan Proker Pekan Depan

Untuk kedepannya, Anindya mengatakan, itu dilakukan agar UMKM -UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali. Dalam hal ini, Anindya juga menjelaskan bahwa kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Anindya juga mengungkapkan, penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional. "Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank," tambahnya.

Kebijakan hapus tagih telah tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres), dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui telah mempersiapkan Perpres tersebut. Oleh karena itu Anindya sangat berharap bahwa dalam tahap ini, Pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan.

BACA JUGA:Ribut Kepengurusan Kadin, Jokowi: Bola Panas Jangan Disorongkan ke Saya

BACA JUGA:Menkumham: Keppres untuk Ketua Umum Kadin Segera Diproses

"Ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97 persen dari UMKM) di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8 persen setahun," pungkas Anindya. (*)

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program MBKM Harian Disway

Kategori :