DPR Wanti-Wanti Menag Nasaruddin Umar Soal Kuota Haji: Jangan Ulangi Kebijakan Menag Sebelumya

Selasa 29-10-2024,09:49 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar tidak mengulangi kebijakan menteri sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji tambahan.

Wachid menyoroti kebijakan Yaqut yang dianggap tidak menghormati kesepakatan DPR, khususnya soal alokasi kuota haji tambahan yang semestinya hanya diperuntukkan bagi program haji reguler.

Namun, saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) justru mengalokasikan sebagian kuota tersebut untuk program haji khusus.

BACA JUGA:Kemenag Raih Penghargaan Prestisius dari Komnas Perempuan: Komitmen Nyata Hapus Kekerasan Gender

"Jadi, ini soal kuota jangan sampai terulang lagi. Kemarin, kami sampai melakukan pansus dan angket karena komunikasi dengan mitra jelek," ujar Abdul Wachid dalam rapat kerja dengan Kemenag di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Abdul mengungkapkan bahwa saat itu para anggota Komisi VIII merasa diabaikan oleh Kemenag. Namun, menurutnya, mereka memilih untuk tidak memperbesar isu ini demi menghormati Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Komunikasi yang baik tidak ada. Komisi VIII dianggap remeh. Kalau bukan karena menghormati Pak Presiden Jokowi, sudah kami buat ramai sekalian," tegas Abdul.

BACA JUGA:Prabowo Bentuk Badan Haji, AMPHURI: Bukti Peduli Umat

Ia menambahkan bahwa sejak awal masa jabatan Yaqut sebagai menteri, komunikasi antara Kemenag dan Komisi VIII sudah tidak harmonis, khususnya mengenai urusan haji.

Menurut Abdul, Kemenag tidak mempertimbangkan masukan dari Komisi VIII, sehingga membuat para anggota dewan merasa tidak dihargai.

"Sejak awal, masalah haji kami pun tidak dianggap," lanjutnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Cita Rasa Nusantara, Kemenag Evaluasi Layanan Katering Haji 2024

Abdul juga mengingatkan kembali upaya DPR yang sempat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Pembentukan pansus ini dipicu oleh kebijakan Kemenag yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 secara merata untuk program haji reguler dan haji khusus atau furoda.

Pembagian tersebut dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat dengan Komisi VIII.

Kategori :