Menko Perekonomian ini berharap dunia usaha tak perlu dikhawatirkan terkait dengan pemisahan undang - undang ketenagakerjaan dari UU Cipta kerja, karena secara substansi meteri pokok ini masih relatif sama dengan UUCK.
"Tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam UU tersebut. Jadi dengan ini saya tegaskan bahwa sebetulnya putusan MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita," pungkasnya.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program MBKM Harian Disway