Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Dukung Langkah Pemberantasan

Kamis 07-11-2024,00:36 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa ia pernah menerima laporan mengenai keterlibatan sejumlah pegawai di kementeriannya dalam melindungi situs judi online.

Budi Arie mengaku bahwa selama ia menjabat, dirinya sudah mencurigai adanya pegawai yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. "Sebagian pegawai Komdigi (dulu Kominfo) saya kenal," katanya pada Rabu, 6 November 2024.

"Itu karena pernah dibawa Dirjen dan Direktur Pengendalian untuk diskusi dengan saya. Selama menjadi menteri, saya sudah mendapat laporan dan mencurigai mereka ada yang bermain. Sehingga saya pindah tugaskan," sambungnya.

BACA JUGA: Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Yang Terlibat Judol

Budi menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Menurutnya, judi online membawa dampak buruk, terutama bagi masyarakat kecil. “Kita dukung pemberantasan judi online," katanya.

"Karena sangat merugikan rakyat kecil. Mereka mengkhianati negara termasuk mencederai kepercayaan saya sebagai atasan mereka saat itu. Mereka ikut menghisap darah rakyat,” tegas Budi.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang yang terlibat dalam kasus judi online. Sebanyak 11 orang di antaranya adalah pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.

BACA JUGA: Komdigi Janji Berantas Judol, Bakal Kerja Sama dengan Google dan Meta 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai yang terlibat diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Ade Ary pada Jumat, 1 November 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan judi online dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi. --Kominfo

Dalam tugasnya, pegawai Komdigi seharusnya memblokir sekitar 5 ribu situs judi online. Namun, sebanyak 10 oknum pegawai hanya memblokir 4 ribu situs, sementara 1 ribu situs lainnya dibiarkan tetap aktif.

BACA JUGA: Bertambah 2 Orang, Tersangka Kasus Judol Komdigi Kini Jadi 16 Orang

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, pegawai tersebut meminta bayaran sebesar Rp 8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir. Dengan demikian, total keuntungan yang diraup oleh para pegawai ini mencapai Rp 8,5 miliar.

Itu sebagai imbalan untuk memelihara 1 ribu situs judi online. Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan untuk memanggil Budi Arie guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan para pegawai Komdigi dalam kasus ini. (*)

*) Mahasiswa program MBKM dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :